Etika Publikasi

MAERIFA: Multidisciplinary Research for Academia mengacu pada Komite Etika Jurnal (COPE). Rincian mengenai kriteria dan standar internasional dapat ditemukan di situs web COPE.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus memberikan deskripsi yang mendetail tentang pekerjaan yang dilakukan, serta penjelasan yang tidak memihak mengenai tujuannya. Data yang mendasari harus dijelaskan dengan benar dalam dokumen tersebut. Artikel harus mengandung detail yang cukup dan referensi untuk memungkinkan replikasi pekerjaan oleh orang lain. Klaim yang menipu atau sengaja menyesatkan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

  2. Akses dan Retensi Data: Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang berkaitan dengan makalah tinjauan editorial dan harus siap memberikan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Database), jika memungkinkan, dan harus siap menyimpan data tersebut untuk periode waktu yang wajar setelah publikasi.

  3. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menerbitkan karya yang sepenuhnya asli dan telah memberikan referensi atau kutipan yang tepat jika menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain.

  4. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis sebaiknya tidak menerbitkan naskah di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama yang menggambarkan studi yang sama. Menyajikan naskah yang sama untuk lebih dari satu publikasi pada saat yang sama merupakan perilaku penerbitan yang tidak sah dan tidak etis.

  5. Pengakuan Sumber: Penghargaan yang cukup atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis dapat merujuk pada publikasi yang telah mempengaruhi esensi dari karya yang tercatat.

  6. Kepengarangan Makalah: Kepengarangan seharusnya dibatasi hanya pada mereka yang telah memberikan kontribusi substansial terhadap konsep, desain, implementasi, atau analisis penelitian yang diterbitkan. Semua yang memberikan kontribusi substansial harus diklasifikasikan sebagai penulis bersama (co-author). Jika orang lain terlibat dalam aspek praktis dari proyek penelitian, mereka harus diingat sebagai kontributor atau diidentifikasi sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang relevan dan tidak ada penulis yang tidak sah dimasukkan dalam dokumen, serta versi final dari dokumen telah ditafsirkan dan diterima oleh semua penulis, dan telah disetujui untuk diterbitkan.

  7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus melaporkan adanya konflik kepentingan finansial atau substansial lainnya dalam manuskrip mereka yang dapat mempengaruhi hasil atau pemahaman atas manuskrip tersebut. Mereka harus mengungkapkan semua sumber dukungan finansial untuk proyek tersebut.

  8. Kesalahan Fundamental dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan serius atau ketidakakuratan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor dalam menarik atau mengoreksi artikel tersebut.

  9. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Jika materi, proses, atau peralatan yang memiliki bahaya luar biasa yang melekat pada penggunaannya dimasukkan dalam pekerjaan, penulis harus menjelaskan dengan jelas bahaya tersebut dalam teks.

Tugas Editor

  1. Fair Play: Seorang editor menilai naskah kapan saja berdasarkan isi intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

  2. Kerahasiaan: Jika diperlukan, editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan detail apapun tentang naskah yang diserahkan kepada siapapun selain penulis yang bersangkutan, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lainnya, dan penerbit.

  3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi yang belum dipublikasikan yang terkandung dalam naskah yang diserahkan tidak boleh dimasukkan dalam penelitian oleh editor itu sendiri tanpa persetujuan tertulis eksplisit dari penulis.

  4. Keputusan Penerbitan: Merupakan tanggung jawab dewan editor jurnal untuk menentukan naskah mana yang akan diterbitkan. Keputusan ini harus selalu didasarkan pada bukti dari pekerjaan yang dimaksud dan relevansinya dengan peneliti serta pembaca. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Dalam mengambil keputusan ini, editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau reviewer.

  5. Tinjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah awalnya dievaluasi berdasarkan orisinalitasnya. Editor harus menyelenggarakan dan melaksanakan review sejawat secara adil dan bijaksana. Dalam informasi untuk penulis, editor harus menjelaskan proses review sejawat mereka dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang melalui proses review sejawat. Editor harus menggunakan reviewer yang sesuai untuk naskah yang dianggap layak untuk diterbitkan dengan memilih orang yang memiliki keahlian yang cukup dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

Tugas Reviewer

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Review sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah melalui komunikasi editorial dengan penulis.

  2. Ketepatan Waktu: Setiap reviewer yang merasa tidak mampu untuk menilai penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau yang mengetahui bahwa penilaiannya tidak dapat dilakukan dengan cepat, harus memberitahukan editor dan meminta maaf atas ketidakmampuannya dalam proses review.

  3. Standar Objektivitas: Review harus dilakukan secara objektif. Kritik terhadap penulis harus didasarkan pada alasan yang jelas. Reviewer harus menyampaikan pendapat mereka dengan alasan yang mendukung dan secara jelas.

  4. Kerahasiaan: Semua naskah yang diserahkan untuk review harus dianggap sebagai informasi yang bersifat rahasia. Kecuali jika diizinkan oleh penerbit, naskah tersebut tidak boleh dipublikasikan atau dibagikan kepada siapapun.

  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau saran yang diperoleh selama proses review sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak menerima publikasi yang memiliki konflik kepentingan terkait dengan masalah finansial, kontraktual, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau organisasi terkait dengan naskah.

  6. Pengakuan terhadap Sumber: Reviewer dapat menunjukkan karya yang belum dikutip oleh penulis namun relevan. Setiap pernyataan yang telah tercatat sebagai inferensi, derivasi, atau argumen harus disertai kutipan yang relevan. Setiap kemiripan atau hubungan yang jelas antara naskah yang sedang ditinjau dan naskah lain yang penulisnya diketahui oleh reviewer juga harus diperhatikan oleh reviewer.