Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung: Studi Putusan Nomor 78/PID.SUS/2025/PN TRT

Penulis

  • David Torhis Panggabean Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis
  • Debora Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Kepastian Hukum, Putusan Pengadilan

Abstrak

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2025/PN Trt terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta doktrin hukum pidana, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, seperti sikap terdakwa di persidangan, riwayat pemidanaan, dan dampak sosial dari peredaran narkotika. Pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 mencerminkan penerapan batas minimum pidana serta menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan sosial. Namun, penelitian ini tetap menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur untuk mengurangi disparitas putusan dalam perkara narkotika.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dr.Jaholden, SH.,M.Hum, (2021), “Konsep Dasar Penelitian Hukum”, Medan: CV.Pustaka Prima, hal: 40.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 78/Pid.Sus/2025/PN Trt.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Waluyo, Bambang. Penerapan Pidana dalam Teori dan Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-12

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung: Studi Putusan Nomor 78/PID.SUS/2025/PN TRT. (2026). MAERIFA: Multidisciplinary Research for Academia, 2(2), 13-19. https://journalmaerifa.com/maerifa/article/view/28